Rabu, 05 Oktober 2011

Artikel - Jurnal Korolari dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan

Jurnal Korolari dalam Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan
(Oleh: Jamason Sinaga, Ak., MAP.*)

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005, menggunakan basis modifikasian kas menuju akrual (cash towards accrual). Basis ini mengharuskan penyajian aset, kewajiban, dan ekuitas dengan basis akrual sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan menggunakan basis kas. Aset, kewajiban, dan ekuitas merupakan unsur neraca sedangkan pendapatan, belanja, dan pembiayaan merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran. Dengan kata lain, Neraca disajikan dengan basis akrual dan Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan basis kas.

Dalam sebuah pertemuan sebelum basis ini dipilih, Prof. Dr. Bambang Sudibyo, sekarang Mendiknas, yang saat itu masih duduk sebagai anggota Komite Pengarah dalam Komite Standar Akuntansi Pemerintah Pusat dan Daerah, mempertanyakan bagaimana teknis pencatatan basis ini dapat dilaksanakan. Komite menjelaskan bahwa secara teknis basis ini dapat dilaksanakan dengan menggunakan jurnal korolari. Jadilah basis tadi dipilih tentunya dengan teknis korolari-nya. Akan tetapi dalam SAP sendiri tidak ada uraian mengenai jurnal korolari ini. Alasannya, bahwa urusan jurnal menjurnal merupakan bagian dari sistem akuntansi bukan standar akuntansi. Lalu apa dan bagaimana sebenarnya jurnal korolari itu? Apakah jurnal
korolari wajib digunakan?

Neraca dan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan-laporan yang saling berhubungan. Pendapatan yang merupakan isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan sebagai semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Selanjutnya belanja yang juga menjadi isi Laporan Realisasi Anggaran didefinisikan sebagai semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Ekuitas dana lancar merupakan unsur neraca sehingga pendapatan dan belanja seharusnya langsungmempengaruhi ekuitas dana lancar dalam neraca. Akan tetapi penerimaan pendapatan dan pengeluaran belanja berdasarkan basis kas hanya mempengaruhi jumlah kas tetapi tidak secara langsung mempengaruhi ekuitas dana lancar. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa akun-akun pendapatan dan belanja merupakan akun pembantu ekuitas dana lancar.

Penerimaan pendapatan dicatat terlebih dahulu dalam akun pendapatan dan pengeluaran belanja dicatat dalam akun belanja kemudian pada akhir tahun ditutup ke akun ekuitas dana lancar. (Bandingkan dengan pengertian pendapatan dan biaya sebagai akun pembantu modal dalam akuntansi komersial). Seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah harus ada dalam anggaran artinya harus melalui atau tercantum dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang merupakan unsur Laporan Realisasi Anggaran akan diakui atau dicatat pada saat kas diterima atau dikeluarkan. Pendapatan, belanja, dan
pembiayaan hanya mempengaruhi kas dan tidak mempengaruhi komponen lainnya dalam pos neraca pada saat penerimaan dan pengeluaran kas. Akibat perlakuan seperti ini, neraca hanya terdiri dari sisi debet kas sisi kredit ekuitas. Itupun ekuitas muncul pada akhir periode pada saat pendapatan dan biaya ditutup ke ekuitas dana lancar.

Sumber : http://www.ksap.org/Riset&Artikel/Art10.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar